2 BPR Bermasalah Masuk Radar OJK
Senin, 13 November 2017 – 10:29 WIB
Untuk dua BPR yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, lanjut Farid, dilakukan pemantauan dan pengawasan selama enam bulan.
Baca Juga:
“Kedua BPR itu berakhir masa pengawasan khusus sampai Maret 2018 mendatang. Jika sampai Maret tidak ada perubahan, maka akan ditutup,” tegas Farid.
Farid juga mengimbau direksi BPR betul-betul berjuang memperbaiki kinerja lembaga keuangan yang mereka kelola.
Salah satunya dengan cara meningkatkan kualitas penyaluran kredit.
Dengan begitu, tidak menimbulkan tingginya rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL). (luk)
Dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
- Usut Kasus di BPR Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Tersangka ke Luar Negeri