2 Buaya yang Dipelihara Warga Disita BKSDA
Jumat, 28 Mei 2021 – 23:35 WIB

Buaya sapit (Tomistoma schlegelii) yang dievakuasi dari rumah warga di Markoni, Balikpapan. (ANTARA/BKSDA Balikpapan)
Penangkaran buaya ini milik swasta yang dikelola untuk komersial.
Diketahui, sebagian kandang buaya di Teritip dibuat menyerupai habitat asli buaya di perairan seperti muara ataupun lubuk di sungai.
“Kami titip dulu selama 3 bulan untuk mengetahui kondisi buaya-buaya itu, termasuk untuk melihat adaptasi mereka di alam,” kata Amos.
Dia mengimbau masyarakat yang memelihara satwa dilindungi agar segera melapor ke BKSDA. Barang siapa yang menyadari dan tahu dirinya memelihara hewan atau tumbuhan dilindungi tanpa hak atau tanpa izin, maka terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (antara/jpnn)
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III Balikpapan menyita dua ekor buaya dari rumah seorang warga di kawasan Markoni, Jumat (28/5). Buaya muara (crocodylus porosus) dan buaya supit (tomistoma schlegelii) dibawa ke penangkar
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Warga Palu Tewas Diterkam Buaya Saat Berenang di Pantai, Begini Kejadiannya
- Buaya yang Makan Bocah di Rohil Dibelah, tetapi Jasad Korban Tak Ditemukan
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim