2 Bulan, 34 Pelaku Kriminal Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu dua bulan.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan 34 tersangka kasus tersebut ditangkap dalam periode September-Oktober 2021.
"Wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10).
Wahyu menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai.
Adapun narkoba yang disalahgunakan adalah ganja, sabu-sabu, dan tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni, ganja sebanyak 859,25 gram, sabu-sabu seberat 94,64 gram, dan 3,41 gram tembakau sintetis.
"Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu dua bulan, simak selengkapnya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas