2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap

2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
Tersangka saat diamankan di Polsek Pulau Rimau. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - Setelah sempat dua bulan buron, pelaku pencurian di TSM Parit 1 Primer III Desa Mekar Sari, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial SA (40) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafruddin mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Naharta (65).

"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB," ungkap Syafruddin, Kamis (16/1/2025).

Dia menyebut aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 30 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Di mana saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu depan rumah. Kemudian pelaku mengambil 1 pucuk senapan angin milik korban.

"Lalu pada pukul 10.00 WIB, pelaku memanen kebun sawit milik korban yang letaknya berada di samping rumah dan aksinya itu di ketahui oleh saksi Suwanto dan Rahman," kata Syafruddin.

Melihat aksinya diketahui, pelaku kemudian mengacungkan senapan angin tersebut ke arah kedua saksi tersebut.

Pelaku pencurian di TSM Parit 1 Primer III Desa Mekar Sari, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin ditangkap setelah buron selama 2 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News