2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
Kamis, 16 Januari 2025 – 14:41 WIB

Tersangka saat diamankan di Polsek Pulau Rimau. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.
"Pelaku mengacungkan senjata api ke arah kedua saksi, lalu pelaku kabur," terang Syafruddin.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.600.000.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau," kata Syafruddin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti (BB) berupa 1 pucuk senapan angin model type RV- SN670D 4,5 MM, 1 buah dodos bergagang kayu, dan 1 buah gembok merek HONA.
"Pelaku disangkakan dengan Primer Pasal 363 ayat 1 Ke (5) KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, " tutup Syafruddin. (mcr35/jpnn)
Pelaku pencurian di TSM Parit 1 Primer III Desa Mekar Sari, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin ditangkap setelah buron selama 2 bulan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap