2 Bulan Ditahan, Edhy Prabowo Mengeluh, Memohon kepada Yasonna
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) masih berstatus tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selama berada di rumah tahanan KPK, tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster itu mengeluh sudah dua bulan tidak dapat bertemu langsung dengan keluarganya.
"Sudah dua bulan, bagi saya tidak mudah. Saya butuh dukungan moral keluarga kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Kemudian saya minta tolong walaupun terbatas tidak banyak-banyak satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya karena saya butuh koordinasi," kata Edhy usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/1).
Edhy Prabowo mengatakan, pertemuan dengan keluarga secara langsung dapat menguatkan moralnya dalam menghadapi kasus yang menjeratnya saat ini.
"Kalau boleh untuk menguatkan, ya boleh dijenguk langsung dengan aturan COVID-19 kan boleh pakai masker, (tes) swab. Jadi, dalam batas," ujar Edhy.
Ia pun juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar memberikan izin kunjungan keluarga ke Rutan KPK.
"Saya berharap, saya sedang menjalankan tugas, ini tanggung jawab saya. Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun COVID-19 saya tahu, kan ada mekanisme," tuturnya.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya memang mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dengan alasan pandemi COVID-19.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah dua bulan ditahan KPK, ada yang dia keluhkan.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok