2 Bule Pelaku Skimming Ditangkap, Lihat Itu Tampangnya
"Tidak menutup kemungkinan mereka beraksi di daerah lainnya dan korbannya lebih banyak," ujarnya.
Kedua tersangka ini masuk ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Selain dua tersangka, polisi menetapkan dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Barang bukti yang kami sita antara lain mobil hingga alat-alat skimming. Ada 52 item barang bukti," papar Arman.
Selain mobil, lanjut dia, juga disita laptop, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, paspor dan surat izin tinggal.
"Polisi sita juga 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 46 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Begini modus kedua WNA melakukan skimming dan berhasil menggasak uang nasabah di ATM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- The Greatest AdvenTARO World Jadi Magnet Baru Pekan Raya Jawa Timur 2024
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Hari Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 500 meter
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara