2 Bule Polandia Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal di Bali

"Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, pihaknya telah memberikan 90 tindakan administratif keimigrasian.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif," imbuhnya.
Pengawasan WNA di Bali menjadi tantangan tersendiri terutama terkait pelanggaran keimigrasian, sejalan dengan meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara selama 2024.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, jumlah kunjungan wisman di Bali pada 2024 mencapai 6,33 juta orang atau naik 20,1 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 5,27 juta orang. (antara/jpnn)
Diduga bekerja menjadi pemandu wisata atau guide ilegal di Bali, dua orang warga negara asing Polandia diperiksa petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan