2 Buronan Ini Ditangkap di Jambi, Kini Digelandang ke Bengkulu
Sedangkan NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 358 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Beberapa hari sebelumnya polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu meninggal dunia.
Rekonstruksi itu menghadirkan dua orang tersangka DE dan GU yang memeragakan sebanyak 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA (18) dan AL (19), warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka.
Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU. Peran GU sebagai penghasut hingga dua tersangka lainnya (NA dan BE) melakukan penusukan.
Sementara tersangka DE berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu.(antara/jpnn)
Dua buronan tersangka kasus pembunuhan di depan SPBU Bencoolen Mall Bengkulu pada awal Agustus 2022, berinisial NA dan BE, akhirnya tertangkap, Sabtu (10/9).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak