2 Buronan Kakap Indonesia Tertangkap di Amerika Serikat, Siapakah Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membocorkan informasi penting, terkait ditangkapnya dua buronan Indonesia oleh pihak keamanan Amerika Serikat.
"Informasi yang diperoleh IPW dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice, yang sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat dan sudah berhasil ditangkap," ucap Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Berdasarkan sumber, kata Neta, kedua buronan ditangkap oleh pihak Imigrasi Amerika Serikat.
Keduanya masuk dalam daftar "red notice" pada 2018. Masing-masing bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
Neta mengatakan, Indra Budiman terjerat kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.
Kasus tersebut, katanya, terjadi pada 2015 lalu.
Rekan Budiman yang bernama Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
Kasus itu terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang, dengan kerugian Rp800 miliar.
Dua buronan kakap Indonesia dikabarkan telah tertangkap oleh petugas imigrasi Amerika Serikat, siapakah dia?
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan