2 Buronan Kakap Indonesia Tertangkap di AS, Kok Polri Cuek, Ada Apa?
Penangkapan keduanya berawal dari kabar yang disampaikan otoritas keamanan Amerika Serikat bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan berhasil ditangkap Imigrasi AS di wilayah kerja Konsulat Jenderal Indonesia di Houston di negara bagian Texas.
Kedua buronan masuk red notice pada 2018. Mendengar informasi itu, menurut dia, Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC langsung berkoordinasi agar kedua buronan itu bisa dibawa pulang ke Indonesia.
"Namun sayangnya pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan, sehingga hal ini masih menjadi hambatan dan otoritas keamanan Amerika Serikat belum memberi akses untuk bertemu dengan kedua buronan," ungkapnya.
Sikap lamban Polri inilah yang kemudian disesalkan Neta.
Kasus Budiman adalah penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali.
Sedangkan Sai terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi di Jakarta. Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015.
Dalam kasus Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap personel Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyayangkan sikap cuek Mabes Polri terhadap buronan Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang