2 Buronan Polda Lampung Ini Ditangkap di NTB, Mereka Ternyata
jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua buronan kasus narkoba di Polda Lampung, di wilayah hukumnya.
Kedua buronan itu ialah IGS (45) dan PJP (45) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat yang ditangkap di wilayah Kota Mataram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi menyebut saat penangkapan buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung itu, polisi menemukan setengah ons narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang bukti sabu-sabu disita saat penggeledahan di rumah IGS, di Kuripan. Penggeledahan ini tindak lanjut penangkapan mereka di Mataram," ujar AKP Faisal.
Penangkapan dua buronan oleh personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Satresnarkoba Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat itu berlangsung Jumat (27/5).
Seusai penangkapan. polisi mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah IGS.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi di sapu lantai kamar mandi rumah IGS.
"Dari penggeledahan, turut diamankan dua pria berinisial INB dan IKJ. Keterlibatan mereka dari kasus ini masih didalami," ucap Faisal.
Tim khusus Polda Lampung bersama personel Polresta Mataram menangkap dua buronan yang mereka cari di Mataram, NTB. Ini kejahatan mereka.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis