2 Buronan Polda Lampung Ini Ditangkap di NTB, Mereka Ternyata
jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua buronan kasus narkoba di Polda Lampung, di wilayah hukumnya.
Kedua buronan itu ialah IGS (45) dan PJP (45) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat yang ditangkap di wilayah Kota Mataram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi menyebut saat penangkapan buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung itu, polisi menemukan setengah ons narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang bukti sabu-sabu disita saat penggeledahan di rumah IGS, di Kuripan. Penggeledahan ini tindak lanjut penangkapan mereka di Mataram," ujar AKP Faisal.
Penangkapan dua buronan oleh personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Satresnarkoba Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat itu berlangsung Jumat (27/5).
Seusai penangkapan. polisi mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah IGS.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi di sapu lantai kamar mandi rumah IGS.
"Dari penggeledahan, turut diamankan dua pria berinisial INB dan IKJ. Keterlibatan mereka dari kasus ini masih didalami," ucap Faisal.
Tim khusus Polda Lampung bersama personel Polresta Mataram menangkap dua buronan yang mereka cari di Mataram, NTB. Ini kejahatan mereka.
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM