2 Buruh di Lombok Barat Ditangkap Polisi Gegara Memiliki 48,03 Gram Sabu-Sabu

jpnn.com - LOMBOK BARAT - Sebanyak dua buruh ditangkap Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Keduanya diringkus lantaran diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,03 gram yang siap diedarkan.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede J mengatakan pihaknya mengamankan 48,03 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam pengungkapan ini.
“Ini merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada 2023. Pada tahun sebelumnya, pengungkapan terbesar hanya mencapai 40 gram," kata AKBP Bagus Nyoman Gede J kepada wartawan di Kabupaten Lombok Barat, Selasa (6/6).
Menurut dia, dua terduga pelaku berinisial RK dan HA itu bekerja sebagai buruh harian lepas.
Keduanya berasal dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Labuapi, pada Sabtu (3/6).
“Saat ini berada dalam tahanan," ujarnya.
Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
2 buruh harian lepas ditangkap Polres Lombok Barat atas dugaan memiliki 48,03 gram sabu-sabu. Terancam lama di penjara.
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba