2 Calon Independen Pastikan Ramaikan Pilkada
“Sampai pukul empat sore dan berdasarkan data Silon yang masuk hanya pasangan Dimyati-Yemmelia dan Yayan-enong yang input datanya sudah melebihi batas minimal dukungan KTP,” katanya usai penutupan penyerahan data dukungan dalam Silon sebagaimana dikutip Radar Banten (Jawa Pos Group), Senin (8/8).
Dia menambahkan, pihaknya akan melanjutkan tahapan selanjutnya dengan melakukan verifikasi administrasi secara manual dari data hard copy paslon yang data silonnya diterima.
Termasuk analisis terhadap data ganda dukungan. “Kita akan verifikasi manual yang tanggal 9 September kita akan keluarkan berita acaranya,” kata Syaeful.
Tahapan selanjutnya, data yang sudah masuk akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Verifikasi faktual akan dilakukan oleh petus PPS secara dor to dor, kalau semuanya sudah klir, maka syarat ini yang nantinya akan digunakan bakal calon untuk melakukan pendaftaran yang mulai dibuka 21 September,” katanya.
Kemarin malam, KPU RI melakukan pleno untuk melakukan perpanjangan in put data dukungan pada silon. Informasi ini dibenarkan oleh KPU Banten.
“Info hasil arahan KPU RI, KPU Banten harus memberikan perpanjangan upload Silon kepada bakal pasangan calon yang belum sampai batas minimal dukungan,” kata Syaeful.
Ia mengatakan, sudah menginformasikan hal tersebut kepada semua bakal calon dan pasangan yang belum selesai melakukan upload. “KPU Banten sudah menghubing bakal paslon dan tim untuk meneruskan upload,” jelasnya. (mg04/nas)
SERANG – Empat bakal pasangan calon Gubernur Banten yang maju Pemilihan Gubernur Banten 2017 menyerahkan bukti suara dukungan kepada Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya