2 Cara Efektif Turunkan Harga Tiket Pesawat
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemerintah sudah memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tarif tiket pesawat untuk kelas full service sebesar 12-16 persen.
Namun, para pelaku usaha tidak menganggap keputusan pemerintah itu berdampak signifikan.
Pasalnya, penurunan tersebut tidak berpengaruh pada perekonomian daerah lantaran jauh lebih kecil dibandingkan kenaikan pada akhir 2018 yang mencapai 50 persen.
BACA JUGA: Tarif Tiket Pesawat Masih Mahal, ini Kata Pengamat Penerbangan
Direktur PT Trans Borneo Adventure Joko Purwanto mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan berpengaruh.
Sebab, maskapai masih terkesan enggan menurunkan harga. Ini terlihat dari respons pemerintah menurunkan harga avtur beberapa waktu lalu. Nyatanya upaya itu tidak diikuti turunnya harga tiket.
“Jika memang alasannya avtur, kenapa tiket (rute) Jakarta-Bangkok dengan durasi penerbangan 3,5 jam dijual antara Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta? Sebaliknya Jakarta-Balikpapan yang hanya satu jam 50 menit dijual sekiar Rp 1,6 juta. Jadi (penurunan harga tiket) ini tidak akan berpengaruh,” tuturnya, Rabu (15/5).
Menurutnya, ada dua cara yang efektif untuk menurunkan harga tiket. Pertama, mempertemukan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Perhubungan.
Pemerintah sudah memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tarif tiket pesawat untuk kelas full service sebesar 12-16 persen.
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Garuda Indonesia Berencana Menambah 15 hingga 20 Pesawat Tahun Depan
- Generasi Taruna
- Kabar Baik, Harga Tiket Garuda Siap Turun, Catat Syarat & Ketentuannya
- Mulai Desember 2024, Garuda Indonesia Bakal Turunkan Harga Tiket Rute Domestik