2 Cara Efektif Turunkan Harga Tiket Pesawat

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemerintah sudah memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tarif tiket pesawat untuk kelas full service sebesar 12-16 persen.
Namun, para pelaku usaha tidak menganggap keputusan pemerintah itu berdampak signifikan.
Pasalnya, penurunan tersebut tidak berpengaruh pada perekonomian daerah lantaran jauh lebih kecil dibandingkan kenaikan pada akhir 2018 yang mencapai 50 persen.
BACA JUGA: Tarif Tiket Pesawat Masih Mahal, ini Kata Pengamat Penerbangan
Direktur PT Trans Borneo Adventure Joko Purwanto mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan berpengaruh.
Sebab, maskapai masih terkesan enggan menurunkan harga. Ini terlihat dari respons pemerintah menurunkan harga avtur beberapa waktu lalu. Nyatanya upaya itu tidak diikuti turunnya harga tiket.
“Jika memang alasannya avtur, kenapa tiket (rute) Jakarta-Bangkok dengan durasi penerbangan 3,5 jam dijual antara Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta? Sebaliknya Jakarta-Balikpapan yang hanya satu jam 50 menit dijual sekiar Rp 1,6 juta. Jadi (penurunan harga tiket) ini tidak akan berpengaruh,” tuturnya, Rabu (15/5).
Menurutnya, ada dua cara yang efektif untuk menurunkan harga tiket. Pertama, mempertemukan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Perhubungan.
Pemerintah sudah memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tarif tiket pesawat untuk kelas full service sebesar 12-16 persen.
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Rekrutmen Eks Lion Air Picu Protes Keras dari Karyawan Garuda, Dinilai Tidak Transparan
- Pelita Air Tambah Ribuan Kursi Selama Mudik Lebaran 2025, Bakal Ada Extra Flight
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Menhub Sebut Tiket Pesawat Untuk Lebaran Sudah Turun Harga, Simak Nih!
- Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Saat Mudik, InJourney Airports Beri Diskon 50 %