2 Crazy Rich Ditetapkan sebagai Tersangka Robot Trading ATG
Kamis, 17 Agustus 2023 – 09:22 WIB

Bareskrim Polri menetapkan dua orang crazy rich sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini 1.500 orang.
“Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya. Kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” kata Whisnu.
Jenderal bintang satu ini menyebut bahwa para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi juga diterapkan tindak pidana pencucian uang.
“Artinya kami bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya, sehingga kami bisa mencari aset-aset di dalam maupun di luar negeri,” ujar Whisnu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dua crazy rich ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading ATG.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini