2 Crazy Rich Ditetapkan sebagai Tersangka Robot Trading ATG

2 Crazy Rich Ditetapkan sebagai Tersangka Robot Trading ATG
Bareskrim Polri menetapkan dua orang crazy rich sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini 1.500 orang.

“Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya. Kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” kata Whisnu.

Jenderal bintang satu ini menyebut bahwa para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi juga diterapkan tindak pidana pencucian uang.

“Artinya kami bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya, sehingga kami bisa mencari aset-aset di dalam maupun di luar negeri,” ujar Whisnu. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dua crazy rich ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading ATG.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News