2 dari 8 Tersangka Korupsi Asabri Merupakan Terdakwa di Kasus Jiwasraya
Senin, 01 Februari 2021 – 22:41 WIB

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto berbincang usai gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menurut Leonard, Benny dan Heru tidak ditahan lagi karena keduanya sudah menjalani penahanan sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso