2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO

Kemudian, Irvan dan dua debt collector lainnya memutuskan membawa masalah ini ke kantor polisi.
Menurut AKP Probo, dasar pelaku hendak menarik mobil korban ialah barcode yang tertempel di kendaraan roda empat tersebut.
"Salah satu dari oknum DC mengatakan telah sesuai barcode, padahal STNK dan nomor mesin itu dicocokan dengan apa yang ingin ditarik itu berbeda," kata perwira pertama polisi itu.
Akibat perbuatannya memaksa orang untuk menyerahkan barang, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 dengan hukuman maskimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, AKP Probo meminta kepada wisatawan yang liburan ke Jogja untuk lebih berhati-hati. AKP Probo berharap wisatawan yang mengalami peristiwa serupa untuk membawa permasalahan tersebut ke kantor polisi terdekat. (mcr25/jpnn)
Dua oknum debt collector ditangkap polisi seusai diduga hendak mengambil paksa mobil milik wisatawan asal Madiun di Jogja. Tiga pelaku lagi masuk DPO polisi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
- Libur Lebaran, InJourney Hospitality Hadirkan Layanan Terbaik untuk Wisatawan
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya