2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
Kemudian, Irvan dan dua debt collector lainnya memutuskan membawa masalah ini ke kantor polisi.
Menurut AKP Probo, dasar pelaku hendak menarik mobil korban ialah barcode yang tertempel di kendaraan roda empat tersebut.
"Salah satu dari oknum DC mengatakan telah sesuai barcode, padahal STNK dan nomor mesin itu dicocokan dengan apa yang ingin ditarik itu berbeda," kata perwira pertama polisi itu.
Akibat perbuatannya memaksa orang untuk menyerahkan barang, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 dengan hukuman maskimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, AKP Probo meminta kepada wisatawan yang liburan ke Jogja untuk lebih berhati-hati. AKP Probo berharap wisatawan yang mengalami peristiwa serupa untuk membawa permasalahan tersebut ke kantor polisi terdekat. (mcr25/jpnn)
Dua oknum debt collector ditangkap polisi seusai diduga hendak mengambil paksa mobil milik wisatawan asal Madiun di Jogja. Tiga pelaku lagi masuk DPO polisi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi