2 Dosen STT Ekumene Diberhentikan setelah Ungkap Pemalsuan Nilai Mahasiswa

Kuasa hukum Yohanes Parapat, Vincent Suriadinata, mengatakan upaya kepolisian memeriksa saksi-saksi menemui hambatan.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ia menyebutkan, seorang saksi berinisial SE yang termasuk salah satu mahasiswa yang dilaporkan, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah menjalani rawat jalan berdasarkan resume medik dari rumah sakit.
"Dari hasil penelusuran kami, ternyata SE tengah pergi ke Turki bersama orangtuanya," kata Vincent.
Vincent juga meminta agar polisi memeriksa ES sebagai penanggung jawab STT Ekumene Jakarta dan mahasiswa berinisial ARH.
Di sisi lain, Andreas mengungkapkan alasannya melaporkan pihak kampus.
"Penggunaan tanda tangan tersebut tanpa seizin dari saya. Dan, saya tidak pernah dimintai persetujuan dengan cara apapun oleh pihak STT Ekumene," kata Andreas. (dil/jpnn)
Dua dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene mengaku telah diberhentikan oleh pihak kampus setelah laporkan pemalsuan nilai
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok Ini
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini