2 Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Terancam Dipecat Sebagai ASN
jpnn.com, PALEMBANG - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) mengajukan pemecatan dua oknum dosen tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
Kedua tersangka itu berinisial A dosen nonaktif di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan R dosen nonaktif di Fakultas Ekonomi (FE) yang sedang diproses Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Rektor Unsri Anis Saggaf di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya akan mengajukan pemecatan terhadap kedua tersangka tadi apabila status hukum mereka berkekuatan tetap dengan dijatuhi vonis terbukti bersalah telah melakukan pelecehan oleh hakim pengadilan nantinya.
"Akan dilihat kesalahannya, tergantung aturan Kemenpan-RB, karena mereka (tersangka) adalah ASN. Ancaman terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Namun, tunggu bila sudah berkekuatan hukum tetap dahulu kasusnya," kata dia.
Menurut dia, keputusan untuk menonaktifkan para tersangka dari kewajibannya selaku dosen dan jabatan struktural di fakultas masing-masing merupakan bentuk sikap Unsri dan berlaku secara adil dan bijaksana dengan menaati aturan yang sudah ada.
Tersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen juga mendapatkan hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun.
Hukuman itu diberikan karena tersangka A mengakui kalau benar sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya saat memberikan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Indralaya, Ogan Ilir.
"Sebelum sampai kepada kepolisian dia mengaku kepada tim etik bahwa benar melakukan pelecehan," ucapnya.
Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) mengajukan pemecatan dua oknum dosen tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas