2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Menjadi Tersangka Korupsi

Disita juga 161 dokumen PT JIP, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dijadikan tersangka, Polri juga mengajukan pencekalan terhadap para tersangka.
Kemudian penyidik melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik melakukan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," kata dia.
JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Perusahaan itu bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha bidang Information and Communication Technology (ICT). (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri menetapkan dua eks petinggi anak perusahaan Jakpro sebagai tersangka korupsi. Kedua tersangka itu adalah Ario Pramadhi dan Christman Desanto.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka