Kombes Hadi: 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Rp 1 Juta Per Orang
jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya mengungkap upah yang diterima dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi di Medan menyebut kedua pelaku menerima sebesar Rp 1 juta per orang.
"Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp 1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Hadi, Sabtu.
Hadi mengatakan tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku B yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban tersebut.
"Saat ini, polisi terus mendalami motif apa B menyuruh untuk melakukan pembakaran rumah korban. Kami juga mencoba mendalami hanya karena pemberitaan itu atau ada hal-hal yang lainnya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Hadi mengatakan proses kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik agar bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).
Polisi akhirnya mengungkap upah yang diterima dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
- 33 Warga Jadi Korban Tanah Longsor di Deli Serdang Sumut, 10 Orang Tewas
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya