2 Emak-Emak Ini Kirim Barang Terlarang Lewat Kantor Pos, Nekat Banget

jpnn.com, MEDAN - Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua emak-emak yang mencoba menyelundupkan enam kilogram ganja kering lewat kantor Pos.
Kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial H, 48, dan HIN, 56, asal Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan penyelundupan barang haram itu terungkap seusai pihaknya menerima laporan dari kantor Pos Indonesia di Jalan Tambang Minyak, Langkat, terkait paket mencurigakan, Jumat (21/1).
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa paket berisi ganja itu merupakan milik H dan HIN.
"Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," kata Joko, Sabtu (22/1).
Dari pengakuan keduanya, daun ganja kering itu akan dikirimkan ke Batam, Kepulauan Riau dan Malang, Jawa Timur.
Keduanya mengaku bahwa paket berisi ganja itu diperoleh dari temannya berinisial J.
Baca Juga: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak di Kepala, Pelakunya Tak Disangka
Perbuatan yang dilakukan emak-emak di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sungguh keterlaluan
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS