2 Fakta Baru Kasus Joko Driyono
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Pria yang disapa Jokdri itu tiba pukul 13.45 WIB. Dia memakai baju batik cokelat dengan rompi oranye hitam bernomor 43.
Pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu masuk ke ruangan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
BACA JUGA: Alasan Tiga Mantan Pemain Timnas Beri Dukungan kepada Joko Driyono
Selama persidangan, dia lebih banyak diam dan mendengarkan dakwaan dengan saksama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendrawan mendakwa Joko dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Jokdri, sapaan karib Joko, dianggap melanggar tiga pasal KUHP sekaligus, yakni pasal 363, 265, dan 261.
’’Walaupun itu barang sendiri, tetapi dalam penguasaan Satgas Antimafia Bola. Sudah dipasang police line juga yang artinya tidak boleh diambil. Ancaman tujuh tahun penjara, tuntutannya belum dipastikan,’’ ujar Sigit.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).
- Darmizal Apresiasi Langkah Erick Thohir Mentransformasi Sepak Bola Nasional
- Erick Thohir Masuk Ruang Ganti Timnas Indonesia, Tegang
- Hampir 2 Tahun Pimpin PSSI, Erick Thohir Sukses Bikin 94% Publik Happy
- Kepuasan Terhadap Erick Thohir Tinggi karena Prestasi Timnas & Terobosannya
- Maruarar Sirait: Erick Thohir Pantas Mendapat Angka Kepuasaan 94% Sebagai Ketum PSSI
- Maruarar Sirait: Kinerja Erick Thohir di PSSI Luar Biasa