2 Fakta Mengejutkan Kelakuan Oknum Perwira Polisi AKBP M, Parah Banget, Wajar Dipecat
Jumat, 11 Maret 2022 – 19:57 WIB

Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dinyatakan terbukti melanggar kode etik, AKBP M mendapat beberapa sanksi.
Pertama AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Kedua, AKBP M dijatuhi sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Republik Indonesia. (mcr29/jpnn)
Berikut ini fakta terbaru soal kasus AKBP M yang sudah dipecat akibat kelakuannya memperkosa remaja putri inisial IS. Parah banget.
Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak