2 Faktor Utama Pemacu Penjualan Properti
jpnn.com, SURABAYA - Pengembang menilai pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan rencana pemerintah menghapus PPh pasal 22 dan PPNBM bisa memacu sektor properti.
Berbagai kebijakan, baik yang sudah diimplementasikan maupun yang masih rencana, bisa membuat investor lebih optimistis.
Di sisi lain, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sempat tertekan beberapa waktu lalu juga bisa memengaruhi kenaikan biaya produksi rumah. ’
’Makanya, sekarang waktu yang tepat membeli properti karena bisa menikmati harga lama. Ditambah kemudahan-kemudahan, baik dari perbankan maupun pengembang,’’ kata Direktur Pemasaran Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi, Rabu (15/11).
Sutandi memperkirakan, sektor properti kembali booming setelah pemilihan presiden (pilpres).
General Manager Finance Pakuwon Group Fenny menambahkan, sejalan dengan pelonggaran LTV, pihaknya siap merevisi besaran uang muka.
Uang muka bisa turun hingga lima persen, bahkan tidak tertutup kemungkinan nol persen.
Pihaknya juga mengapresiasi kebijakan pencairan dana KPR secara lebih cepat.
Pengembang menilai pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan rencana pemerintah menghapus PPh pasal 22 dan PPNBM bisa memacu sektor properti.
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Rumah123 & Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi, Perluas Akses Properti Komersial bagi Pelaku Usaha
- Pinhome: Infrastruktur Pacu Pertumbuhan Pasar Properti di Daerah
- Modernland Realty Optimistis Pasar Properti 2025 Bakal Tumbuh Positif
- Pemerintah Klaim Qatar dan UEA, Bakal Berinvestasi di Indonesia