2 Faktor Utama Pemacu Penjualan Properti
Jumat, 16 November 2018 – 02:03 WIB

Ilustrasi apartemen. Foto: Dite Surendra/Jawa Pos/JPNN
’’Yang kami tunggu juga rencana penghapusan PPh pasal 22 yang besarannya lima persen. Saat ini market kami yang kena dampak pengenaan pajak tersebut 30 persen. Kalau dihapus, bisa meringankan pembeli,’’ kata Fenny. (res/c15/fal)
Pengembang menilai pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan rencana pemerintah menghapus PPh pasal 22 dan PPNBM bisa memacu sektor properti.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PIK 2 Jadi Oase Investasi Properti Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Rumah123 dan Ringkas Berkolaborasi untuk Permudah Akses KPR
- Rumah123 dan Ringkas Jalin Kemitraan untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan Properti