2 Faktor Utama Pemacu Penjualan Properti
Jumat, 16 November 2018 – 02:03 WIB
’’Yang kami tunggu juga rencana penghapusan PPh pasal 22 yang besarannya lima persen. Saat ini market kami yang kena dampak pengenaan pajak tersebut 30 persen. Kalau dihapus, bisa meringankan pembeli,’’ kata Fenny. (res/c15/fal)
Pengembang menilai pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan rencana pemerintah menghapus PPh pasal 22 dan PPNBM bisa memacu sektor properti.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Fasilitas di Arandra Residence Kini Semakin Lengkap dengan Hadirnya Superindo
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Vasanta Group Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- Optimisme Kondisi Ekonomi Nasional Dukung Kinerja Positif Industri Properti
- Sektor Properti Indonesia Bertumbuh, LPKR Pacu Penjualan Produk Andalan