2 Gadis Dijual kepada Pria Hidung Belang, Satu Orang Masih SMA
Rabu, 14 Juni 2023 – 22:46 WIB

Barang bukti berupa Handphone dan uang transaksi prostitusi di Kota Metro. (ANTARA/HO-Humas Polres Metro)
Sesuai peraturan tersebut maka sindikat muncikari yang menjual satu dari dua korban di bawah umur itu terancam kurungan penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta. (antara/jpnn)
Kedua gadis yang salah satunya masih pelajar SMA diijual muncikari kepada lelaki yang dikenal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Ribuan Pelajar di Kediri Terima Manfaat Program MBG
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis