2 Gadis Ini Harus Melayani Nafsu Pria Hidung Belang, Usianya 20 dan 15 Tahun

jpnn.com, MADIUN - Satuan Reskrim Polres Madiun mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
"Dari praktik prostitusi daring (online) itu, kami berhasil menangkap seorang muncikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto kepada wartawan, Selasa (11/8).
Menurut dia, tersangka muncikari yang ditangkap berinisial ISM (34), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW (20) asal Magetan, dan AN (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi.
"Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat," katanya.
Praktik prostitusi daring tersebut terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua saksi korban.
"Awalnya kami menangkap kedua saksi korban saat bertransaksi dengan pria pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Madiun. Kejadiannya tanggal 1 Agustus," katanya.
Dari transaksi itu, total uang yang disita polisi mencapai sebesar Rp 1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp600 ribu dan ISM mendapatkan Rp200 ribu.
Dari sekali transaksi, total uang yang disita polisi mencapai Rp 1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp 600 ribu dan muncikari mendapat Rp 200 ribu.
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur
- Gunung Kemukus Sragen Ternodai Prostitusi Terselubung