2 Gadis Ini Harus Melayani Nafsu Pria Hidung Belang, Usianya 20 dan 15 Tahun
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dan 12 alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, pelaku muncikari dijerat Pasal 88 jo 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dari sekali transaksi, total uang yang disita polisi mencapai Rp 1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp 600 ribu dan muncikari mendapat Rp 200 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Resmikan Kantor PSI Madiun, Kaesang Serukan Maidi-Bagus Menang
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor