2 Gadis Muda Menunggu di Indekos, Braak! Ada yang Masuk tetapi Bukan Pelanggan
jpnn.com, KENDARI - Dua gadis muda tak bisa berkutik saat digerebek di indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (21/1) dini hari.
Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku berinisial M (22) dan NH (22).
"Pelaku M ditangkap pada Kamis, 21 Januari, di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan total barang bukti 24 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 8,04 gram," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Sementara itu, pelaku NH ditangkap di rumah indekos yang sama, dengan barang bukti 13 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 28,66 gram.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu," ujar Eka.
Modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperolehnya dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dua gadis muda tak bisa berkutik saat digerebek di indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (21/1) dini hari.
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari