2 Gangster Terlibat Bentrok, Satu Orang Mati Dibacok
Rabu, 22 November 2023 – 20:56 WIB

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
"Kedua pelaku kami tangkap di persembunyiannya di wilayah Tegal," kata Agung.
Sementara tiga orang pelaku berinisial G, L, dan N masih DPO, dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ciracas, motif aksi tawuran antar dua kelompok geng akibat dendam lama.
"Indikasinya dendam. Dari kelompok Cikago ada dendam dengan Portal Brother. Kemudian mengajak untuk tawuran melalui instagram," katanya.
Kedua pelaku yang sudah mendekam di sel tahanan Polsek Ciracas itu dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Gangster Cikago terlibat bentrokan dengan kelompok Portal Brother. Usama dihujani bacokan celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu