2 Ganjalan Guru Honorer Diangkat jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud Reni Yunus mengungkapkan bahwa sebenarnya Kemendikbud sudah mencanangkan program pengangkatan guru honorer menjadi CPNS. Terutama di daerah-daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).
Namun, aturan di UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN memberikan batas usia rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maksimal 35 tahun.
Reni mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun.
“Tapi jumlahnya sedikit sekali, kebanyakan usianya sudah diatas 35 tahun, bahkan menjelang pensiun,” katanya.
Selain itu, kendala yang dihadapi adalah para guru honorer tersebut tidak memiliki sertifikasi profesi yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baik karena keterbatasan biaya dan waktu, juga kadang tidak mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
“Guru yang diangkat itu kan harus preofesional, ditunjukkan dengan sertifikasi PPG,” ungkapnya.
Reni menyebut, saat ini hanya terdaftar sekitar 19.317 guru honorer di wilayah 3T yang memiliki sertifikat PPG.
Jika guru honorer ikut program sertifikasi profesi tahun ini, kemungkinan bisa diangkat menjadi CPNS tahun depan.
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kapolri Beraksi, Reza Indragiri Bilang 'Serba-mengambang'
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel