2 Gugatan Ditolak, Keluarga Khadavi Laskar FPI Kalah Telak
jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik pribadi milik almarhum M. Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember 2020. Gugatan diajukan keluarga Khadavi.
Penolakan gugatan itu dibacakan Siti dalam pembacaan amar putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Hakim Siti menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebab, kata Siti, penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
"Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khdavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya penyitaan baranag bukti oleh termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," ungkap Siti di ruang 7 PN Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Karena penyitaan dinyatakan sah, lanjut Siti, Bareskrim Polri selaku pihak tergugat berwenang untuk mengambil alih penyidikan.
Selain itu, permohonan yang diajukan oleh keluarga Khadavi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Putusan Hakim menyatakan menolak dua gugatan praperadilan keluarga M. Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak polisi.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan