2 Gugatan Ditolak, Keluarga Khadavi Laskar FPI Kalah Telak

2 Gugatan Ditolak, Keluarga Khadavi Laskar FPI Kalah Telak
Kuasa hukum Termohon 1 dan 2 yang hadir dalam sidang putusan gugatan yang dilayangkan keluarga almarhum M.Suci Khadavi Putra (Laskar FPI) di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Gugatan terkait penyitaan barang pribadi milik Khadavi ini teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Hakim juga menolak gugatan praperadilan keluarga Khadavi, yang menganggap penangkapan oleh kepolisian terhadap Laskar FPI itu tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama.

Hakim tunggal Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.

Kemudian, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.

Gugatan terkait penangkapan ini teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Putusan Hakim menyatakan menolak dua gugatan praperadilan keluarga M. Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak polisi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News