2 Guru JIS Divonis, LPSK Bilang Begini
Kamis, 25 Februari 2016 – 18:25 WIB
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 150/Pid 2015/ Pid DKI tanggal 10 Agustus 2015. Pada putusan di PN Jaksel, keduanya divonis 10 tahun penjara, sedangkan pada putusan PT Jakarta keduanya divonis bebas.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi