2 Guru JIS Divonis, LPSK Bilang Begini
Kamis, 25 Februari 2016 – 18:25 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 150/Pid 2015/ Pid DKI tanggal 10 Agustus 2015. Pada putusan di PN Jaksel, keduanya divonis 10 tahun penjara, sedangkan pada putusan PT Jakarta keduanya divonis bebas.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja