2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
Rabu, 06 Maret 2013 – 02:48 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dua hakim yang dicegah itu adalah Pragsono dan Asmandinata. Permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu resmi dilayangkan sejak 1 Maret 2013 hingga enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi per tanggal 1 Maret 2013 atas nama Pragsono, Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” ujar Johan, di kantor KPK, di Jakarta, Selasa (5/3).
“Ada juga Asmadinata, Hakim Ad Hoc Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Palu," kata Johan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai