2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
Rabu, 06 Maret 2013 – 02:48 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dua hakim yang dicegah itu adalah Pragsono dan Asmandinata. Permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu resmi dilayangkan sejak 1 Maret 2013 hingga enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi per tanggal 1 Maret 2013 atas nama Pragsono, Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” ujar Johan, di kantor KPK, di Jakarta, Selasa (5/3).
“Ada juga Asmadinata, Hakim Ad Hoc Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Palu," kata Johan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI