2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
Rabu, 06 Maret 2013 – 02:48 WIB

2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dua hakim yang dicegah itu adalah Pragsono dan Asmandinata. Permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu resmi dilayangkan sejak 1 Maret 2013 hingga enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi per tanggal 1 Maret 2013 atas nama Pragsono, Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” ujar Johan, di kantor KPK, di Jakarta, Selasa (5/3).
“Ada juga Asmadinata, Hakim Ad Hoc Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Palu," kata Johan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti