2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal

2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
Ia menambahkan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap  Hakim Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. "Keduanya  adalah saksi dalam kaitan dengan kasus hakim Kartini dan Sri Dartutik yang (di) Semarang," jelas Johan.

       

Seperti diketahui, dalam kasus ini Hakim Ad Hoc PN Semarang, Kartini Juliana Maghdalena Marpaung dan Sri Dartutik telah dijebloskan ke penjara oleh KPK.

       

Pragsono diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sementara Asmandinata merupakan hakim anggota. Keduanya ditenggarai terlibat pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan.

       

Hakim Kartini dan Sri Dartutik (swasta) ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi lantaran tertangkap tangan melakukan praktik suap di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/12).

       

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News