2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
Rabu, 06 Maret 2013 – 02:48 WIB

2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
Ia menambahkan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap Hakim Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. "Keduanya adalah saksi dalam kaitan dengan kasus hakim Kartini dan Sri Dartutik yang (di) Semarang," jelas Johan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam kasus ini Hakim Ad Hoc PN Semarang, Kartini Juliana Maghdalena Marpaung dan Sri Dartutik telah dijebloskan ke penjara oleh KPK.
Pragsono diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sementara Asmandinata merupakan hakim anggota. Keduanya ditenggarai terlibat pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan.
Hakim Kartini dan Sri Dartutik (swasta) ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi lantaran tertangkap tangan melakukan praktik suap di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/12).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja