2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
Rabu, 06 Maret 2013 – 02:48 WIB
Ia menambahkan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap Hakim Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. "Keduanya adalah saksi dalam kaitan dengan kasus hakim Kartini dan Sri Dartutik yang (di) Semarang," jelas Johan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam kasus ini Hakim Ad Hoc PN Semarang, Kartini Juliana Maghdalena Marpaung dan Sri Dartutik telah dijebloskan ke penjara oleh KPK.
Pragsono diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sementara Asmandinata merupakan hakim anggota. Keduanya ditenggarai terlibat pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan.
Hakim Kartini dan Sri Dartutik (swasta) ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi lantaran tertangkap tangan melakukan praktik suap di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/12).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI