2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
Rabu, 06 Maret 2013 – 02:48 WIB
Keduanya ditangkap bersama dengan Hakim Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Hakim Kartini dan hakim Heru ditangkap pelataran parkir PN Semarang. Sementara Sri ditangkap diluar gedung PN Semarang dalam waktu yang tak berselang jauh dari penangkapan kedua hakim tersebut. Dalam OTT tersebut penyidik KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp 100 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI