2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
Rabu, 06 Maret 2013 – 02:48 WIB

2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal
Keduanya ditangkap bersama dengan Hakim Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Hakim Kartini dan hakim Heru ditangkap pelataran parkir PN Semarang. Sementara Sri ditangkap diluar gedung PN Semarang dalam waktu yang tak berselang jauh dari penangkapan kedua hakim tersebut. Dalam OTT tersebut penyidik KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp 100 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja