2 Hakim Agung Diduga Main Perkara, MA Minta KPK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan suap yang menjerat dua hakim, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya, mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Ketua MA Syarifuddin usai menghadiri acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Syarifudin menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah itu.
MA tidak akan mencampuri penanganan kasus dua hakim agung itu.
"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," tutur Syarifudin.
Syarifudin enggan menanggapi lebih lanjut upaya hukum praperadilan yang ditempuh Gazalba. Namun, dia mengingatkan setiap warga negara punya hak mengajukan gugatan praperadilan.
"Hak masing-masing, ya, silakan saja. Saya tidak akan komentar. Orang keberatan, kan, ada jalur hukumnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim agung Gazalba Saleh, Kamis (8/12).
Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)..
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Mau Berubah?
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang