2 Hakim Kasus Bioremediasi Diadukan ke KY

2 Hakim Kasus Bioremediasi Diadukan ke KY
2 Hakim Kasus Bioremediasi Diadukan ke KY

jpnn.com - JAKARTA - Dua orang hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik, Kamis (7/11). Keduanya adalah Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono, yang menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Hakim ini dilaporkan tiga orang penasehat hukum terdakwa karyawan CPI yang dipimpin oleh Lelyana Santosa. Tim penasehat hukum ini datang ke kantor KY dengan melaporkan kedua hakim tersebut atas perilaku yang dianggap melanggar kode etik.

“Para terlapor (Sudharmawatiningsih dan Antonius – RED) dilaporkan kepada Komisi Yudisial karena kedua hakim ini kami nilai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2012 (“Panduan 2012”),” kata Lelyana Santosa di Jakarta usai mengadu ke KY.

Menurut Lelyana, perilaku kedua hakim tersebut bertentangan dengan sikap yang harusnya ditunjukkan selama persidangan kasus bioremediasi berlangsung. “Ada paling tidak empat dugaan pelanggaran atas Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Panduan 2012”) yang dilakukan oleh hakim Sudharmawatiningsih dalam menangani kasus klien kami,” jelas Lelyana.

Lelyana lantas menjelaskan perilaku hakim yang dianggap melanggar itu. Pertama, hakim Sudharmawatiningsih telah telah melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kesan memihak, berprasangka dan menyudutkan saksi-saksi dan ahli-ahli yang keterangannya menguntungkan Terdakwa sehingga keterangannya tidak dapat diberikan secara bebas hadapan persidangan.

Kedua, beberapa kali hakim Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap berprasangka atas salah-satu pihak dan atas fakta perkara saat pemeriksaan saksi/ahli.”

Yang ketiga menurut  Lelyana adalah Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap yang angkuh, tidak rendah hati dan tidak menghargai pendapat yang diberikan oleh Ahli yang diajukan Terdakwa di dalam persidangan.

Keempat, hakim Sudharwatiningsih tidak mempunyai tekad untuk melaksanakan pekerjaannya dengan kesungguhan sehingga berakibat kepada mutu pekerjaan yaitu putusan yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahkan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang isi putusan,” imbuh Lelyana.

JAKARTA - Dua orang hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News