2 Hakim Kasus Bioremediasi Diadukan ke KY
Sementara terkait laporannya soal hakim Antonius Widijantono, Lelyana menjelaskan bahwa patut diduga hakim Antonius melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim yaitu bersikap tidak arif dan menyudutkan saksi saat sedang berupaya menjawab pertanyaan agar sesuai dengan yang diinginkannya.
“Kami menguraikan secara jelas dan kongkret disertai bukti-bukti tentang perilaku kedua hakim ini dalam laporan kami kepada Komisi Yudisial setebal 17 halaman. Masyarakat perlu mendapat edukasi yang benar tentang proses hukum bahwa hak-hak mereka di depan hukum ada dan harus dihormati oleh siapapun,” lanjut Lelyana.
Untuk itu Lelyana berharap KY untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kedua hakim ini dan menjatuhkan sanksi terhadap keduanya atau memberikan tindakan-tindakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (awa/jpnn)
JAKARTA - Dua orang hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?