2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Karena Narkoba, Sahroni: Memalukan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmada Sahroni menyoroti penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut dia, penangkapan dua hakim tersebut sangat memalukan kalangan institusi penegak hukum.
“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan hakim merupakan posisi sangat mulai karena banyak orang yang datang mencari keadilan.
Namun, faktanya para hakim itu tidak bertanggung jawab, justru menggunakan barang haram.
"Ini sangat membuat miris,” ujar Sahroni.
Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim.
Menurut dia, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmada Sahroni menyoroti penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung karena terlibat kasus narkoba.
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN