2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Karena Narkoba, Sahroni: Memalukan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmada Sahroni menyoroti penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut dia, penangkapan dua hakim tersebut sangat memalukan kalangan institusi penegak hukum.
“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan hakim merupakan posisi sangat mulai karena banyak orang yang datang mencari keadilan.
Namun, faktanya para hakim itu tidak bertanggung jawab, justru menggunakan barang haram.
"Ini sangat membuat miris,” ujar Sahroni.
Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim.
Menurut dia, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmada Sahroni menyoroti penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung karena terlibat kasus narkoba.
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Viral Perundungan Siswa MTs di Pati, Sahroni Minta Pelaku Dihukum Setimpal
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya