2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Karena Narkoba, Sahroni: Memalukan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmada Sahroni menyoroti penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut dia, penangkapan dua hakim tersebut sangat memalukan kalangan institusi penegak hukum.
“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan hakim merupakan posisi sangat mulai karena banyak orang yang datang mencari keadilan.
Namun, faktanya para hakim itu tidak bertanggung jawab, justru menggunakan barang haram.
"Ini sangat membuat miris,” ujar Sahroni.
Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim.
Menurut dia, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmada Sahroni menyoroti penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung karena terlibat kasus narkoba.
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- Sahroni Minta Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum TNI Diusut Transparan