2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat

Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu warna putih.
Kemudian, ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu-sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.
"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung.
Menurutnya, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK.
Kemudian, tiga lembar KTP, tiga alat isap sabu-sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resmi menjadi tersangka. Kasusnya berat, barang buktinya banyak.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng