2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat
![2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/23/badan-narkotika-nasional-provinsi-bnnp-banten-menetapkan-dua-nq4e.jpg)
Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu warna putih.
Kemudian, ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu-sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.
"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung.
Menurutnya, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK.
Kemudian, tiga lembar KTP, tiga alat isap sabu-sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resmi menjadi tersangka. Kasusnya berat, barang buktinya banyak.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina