2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel

2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Dalam kasus dugaan suap ini, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa MAN terlibat kasus ini saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Dia mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp 60 miliar.

Pemberian suap tersebut dilakukan melalui WG dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus pada Selasa (19/4), oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.(ant/jpnn)

Dua hakim PN Jakpus terseret kasus dugaan suap Rp 60 miliar yang menjerat ketua PN Jaksel atas pengurusan putusan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News