2 Hakim Tipikor Tertangkap Tangan Sering Bebaskan Terdakwa
Jumat, 17 Agustus 2012 – 16:15 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto mengatakan dua hakim ad hoc yang ditangkap KM dan HK adalah hakim yang sejak lama dipantau KPK dan Mahkamah Agung. Keduanya adalah hakim yang telah beberapa kali memvonis bebas terdakwa dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor.
"KM dan HK ini adalah mantan pengacara. Kami bekerja sama dengan MA dan kami mendapat informasi mengenai dua orang ini," ujar Bambang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).
KM dan HK tertangkap saat sedang bertransaksi dengan SD, seorang wanita yang memiliki hubungan dekat dengan salah satu pejabat di Semarang. Pejabat tersebut saat ini sedang terlibat sebuah perkara. Transaksi ketiganya dibekuk KPK pada jam 10 pagi tadi.
"Uang yang disita 100 juta lebih. Masih dihitung lagi. Nanti kita akan mendapat bantuan informasi-informasi penting dari MA soal kasus ini sehingga bisa lebih luas penyidikannya," tutur Bambang. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto mengatakan dua hakim ad hoc yang ditangkap KM dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?