2 Hal yang Dicermati Bareskrim Polri Kasus 6 Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri pada pekan ini akan bertemu dengan Komnas HAM.
Penyidik Bareskrim akan meminta barang bukti hasil investigasi Komnas HAM kasus enam Laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
"Pekan ini, akan bertemu Bareskrim dengan Komnas HAM. Di situ akan diserahkan barang bukti. Tunggu saja waktunya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2).
Brigjen Rusdi menjelaskan, penyidik Bareskrim membutuhkan barang bukti tersebut untuk bisa menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM.
"Bareskrim perlu itu untuk menindaklanjuti (hasil investigasi)," katanya pula.
Sejauh ini, kata Rusdi, pihak Komnas HAM merespons akan memberikan barang bukti tersebut kepada Polri.
Penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan mempelajari hasil investigasi Komnas HAM dengan tebal 60 halaman itu.
"Ada dua hal yang dicermati oleh Polri dalam hal ini, pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas, dan yang kedua, permasalahan unlawful killing," katanya.
Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan perkembangan kasus tewasnya 6 laskar FPI, tindak lanjut hasil investigasi Komnas HAM.
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi