2 Hari Ditahan, Habib Bahar Belum Dijenguk Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Ini Penyebabnya
Rabu, 05 Januari 2022 – 13:56 WIB

Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, kini sudah jadi tersangka dan ditahan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ichwan Tuankotta mengungkapkan penyebabnya Habib Bahar belum dijenguk keluarga setelah 2 hari ditahan di Mapolda Jabar
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman