2 Hari Sebelum Pencoblosan, Jokowi Menaikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu

2 Hari Sebelum Pencoblosan, Jokowi Menaikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu
Presiden Jokowi menerima Ketua dan Anggota KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (12/2) Foto: Muchlis Jr/BPMI Setpres

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Perpres ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2) alias dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

2 Hari Sebelum Pencoblosan, Jokowi Menaikkan Tunjangan Pegawai Bawaslujdihsetneggoid

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Antara melaporkan, pada perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 13 pada perpres terbaru. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Setjen Bawaslu.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News