2 Honorer Terbukti Melakukan Pelanggaran, Bakal Kena Sanksi

jpnn.com - MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah meneruskan lima kasus pelanggaran netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tenaga honorer.
Bawaslu meneruskan lima kasus kepada Penjabat (Pj.) Bupati Mukomuko Rizon.
"Ada lima orang yang terdiri atas tiga BPD dan dua tenaga honorer yang terbukti melakukan pelanggaran karena tidak netral dalam pilkada dan sudah diteruskan ke bupati," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Teguh mengatakan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh tiga BPD dan dua tenaga honorer ini kepada bupati setelah dilakukan kajian dengan bukti-bukti yang mengarahkan bahwa mereka tidak netral.
Dia menambahkan bahwa selanjutnya kepala daerah yang akan memberikan sanksi terhadap lima orang yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah kami melakukan kajian dan terbukti, selanjutnya hasil kajian kami teruskan ke bupati, dan bupati yang akan memberikan sanksi kepada bawahannya," katanya.
Terkait identitas tiga BPD dan dua tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran, katanya, sebaiknya tidak disebutkan demi menjaga Pilkada Mukomuko tetap aman dan damai.
Dia mengatakan lima orang dari pemerintahan daerah yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis ini rata-rata merupakan pendukung empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Terdapat dua orang honorer yang sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, saat ini tinggal menunggu sanksi.
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu